Pengertian dan definisi dari Information Technology Crime, Cyber Crime dan Computer Crime  disimpulkan dari berbagai buku, web dan sumber lainya :

1. Muhamad Nuh Al-Azhar, Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi computer

Computer Crime ( kejahatan computer ) adalah merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament,Dos,keylogging dll.
Sedangkan Computer-related Crime ( kejahatan terkait computer ) adalah segala jenis kejahatan computer tradisional seperti pencurian, pornography, perampokan, pembunuhan dll yang dimana kejahatan tersebut terdapat barang bukti elektronik seperti computer, handphone yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi, menyimpan data-data yang dengan kejahatan yang ia lakukan.
2. Debra Littlejohn Shinder, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook

Cybercrime secara umum dapat didiefinisikan sebagai Computer Crime. Menurut hukum internasional yang diadopsi oleh PBB ( united Nation) ada dua katagori dan definisi;

Cybercrime in a narrow sense (computer crime): Any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them. Dalam arti sempit Cybercrime (kejahatan komputer): Setiap aktifitas illegal yang diarahkan dengan operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data diproses.
Cybercrime in a broader sense (computer-related crime): Any illegal behavior committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession [and] offering or distributing information by means of a computer system or network. Cybercrime dalam arti yang lebih luas : Dan perilaku/aktifitas ilegal yang dilakukan dengan cara, atau dalam kaitannya dengan, sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan dan atau menawarkan atau mendistribusikan informasi illegal melalui komputer atau sistem jaringan.

3. ALBERT J. MARCELLA, Ph.D., Cyber Forensics—A Field Manual for Collecting, Examining, and Preserving Evidence of Computer Crimes

Didefinisikan Cybercrime kejahatan komputer sebagai tindakan illegal, untuk itu pengetahuan teknologi computer sangat penting untuk persiapan, penyidikan, atau penuntutan.

4. CARL J. FRANKLIN, J.D., PH.D., THE INVESTIGATOR’S GUIDE TO COMPUTER CRIME

Menurut buku diatas Definisi paling sederhana yang bisa kita gunakan dalam Cybercrime adalah  setiap kejahatan komputer yang melibatkan komputer. Untuk itu perlu dicari penegrtian dari apa itu computer..? computer menurut The Merriam-Webster Dictionary (2001) “a programmable electronic device that can store, retrieve, and process data.” Jika diartikan bebas adalah sebuah perangkat elektronik  yang diprogram dapat menyimpan, mengambil, dan memproses data.”

5. Eoghan Casey, Digital Evidence and Computer Crime

Kesimpulan dari buku Eoghan Casey, Digital Evidence and Computer Crime adalah kejahatan yang melibatkan computer. Tidak jelas perbedeaan dimana untuk menarik garis batas antara kejahatan yang hanya dilakukan dengan menggunakan komputer atau kejahatan hanya melibatkan komputer. Meskipun tidak ada disepakati definisi kejahatan komputer, arti dari istilah telah menjadi lebih spesifik dari waktu ke waktu.  Cybercrime Kejahatan computer terutama mengacu pada satu set terbatas pelanggaran yang secara khusus didefinisikan dalam undang-undang seperti Amerika Serikat Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer Undang-Undang dan Penyalahgunaan Komputer Inggris Undang-Undang. Kejahatan ini termasuk pencurian layanan komputer; akses tidak sah ke komputer yang dilindungi; pembajakan perangkat lunak dan perubahan atau pencurian elektronik informasi yang tersimpan; pemerasan yang dilakukan dengan bantuan komputer; mendapatkan akses tidak sah ke catatan dari bank, penerbit kartu kredit, atau agen pelaporan pelanggan; lalu lintas di password dicuri dan transmisi virus yang merusak.
Salah satu kesulitan utama dalam mendefinisikan kejahatan komputer adalah bahwa situasi timbul di mana komputer atau jaringan tidak terlibat langsung dalam kejahatan tapi masih berisi bukti digital yang berhubungan dengan kejahatan. Sebagai contoh ekstrim, mengambil menduga yang mengklaim bahwa ia / dia menggunakan Internet pada saat kejahatan. Meskipun komputer tidak memainkan peran dalam kejahatan, mengandung bukti digital elevan dengan penyelidikan.

6. Definisi Cybercrime dari beberapa Web

Dari cybercrime.org. “cyber crime” means any criminal or other offence that is facilitated by or involves the use of electronic communications or information systems, including any device or the Internet or any one or more of them”. Kalau diartikan bebas adalah “Kejahatan cyber“ dimana setiap tindakan pidana atau pelanggaran lainnya yang difasilitasi oleh atau melibatkan penggunaan komunikasi elektronik atau sistem informasi, termasuk perangkat atau Internet atau salah satu atau lebih dari mereka.


www.budiluhur.ac.id/id/
Share on Google Plus

About Doni

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment